| Nama resmi | : | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
| Dibentuk | : | 19 Agustus 1945 |
| Dasar hukum | : | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 |
| Bidang tugas | : | Hukum dan Hak Asasi Manusia |
| Menteri | : | Yasonna Laoly |
| Sekretaris Jenderal | : | Bambang Rantam Sariwanto |
| Inspektur Jenderal | : | Aidir Amin Daud |
| Kantor pusat | : | J. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan |
| Situs web | : | http://www.kemenkumham.go.id/ |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

0 comments :
Posting Komentar